Murman Effendi Semakin Tersudut - COMMUNITY BENGKULU

Tuesday, November 1, 2011

Murman Effendi Semakin Tersudut

JAKARTA  dalam Community Bengkulu – Belum lagi terbebas dari lilitan kasus penyuapan 27 anggota DPRD Seluma, Bupati Murman Effendi yang kini berstatus tersangka semakin tersudut oleh kasus lainnya. Dia harus bersiap menghadapi dakwaan berlapis.
Sumber RB di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, PT. Puguk Sakti Permai (PSP) memenangkan tender multiyears senilai Rp 381 miliar atas campur tangan bupati.
Kini penyidik KPK pun mulai mengusut proses tender 26 paket proyek sekaligus yang dinilai janggal dan terdapat unsur KKN, lantaran perusahaan tersebut pemiliknya atas nama istri dan anak bupati sendiri. Diam-diam, sejak Kamis (20/10) lalu, KPK sudah memeriksa tiga PNS Pemda Seluma terkait proses lelang.
Ketiganya Erson (ketua Panitia Lelang), Herman (Sekretaris Panitia Lelang) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi. Pemeriksaan terhadap mereka pun informasinya masih akan berlanjut beberapa hari mendatang.
“Bupati yang menunjuk PT. PSP sebagai pemenang dengan mengeluarkan peraturan bupati. Dengan alasan, proyek yang nilainya diatas Rp50 miliar harus berdasarkan peraturan bupati. Padahal itu melanggar Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah diperbaharui Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata sumber RB.
Pemenangan tender multiyears memang diumumkan oleh panitia dengan nomor: 19/Pan-Lelang/DPU.SI.M/III/2011, pada 4 Maret lalu. Akan tetapi sebelum dibuatkan pengumuman tersebut, panitia lebih dulu mengajukan nama pemenang terendah kepada bupati melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma, Erwin Paman.
“Ada pengajuan penawaran terendah selain PT. PSP, tapi justru tidak dilirik. Malah yang ditunjuk oleh bupati sebagai pemenang adalah perusahaannya sendiri. Totalnya ada 25 perusahaan yang mendaftar dan tujuh perusahaan yang bisa mengajukan penawaran,” kata sumber RB lainnya, di Pemda Seluma.
Pengajuan terendah itu rupanya diajukan oleh PT. Nindya Karya, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Penawarannya sekitar Rp 21 miliar lebih rendah dari PT. PSP atau sekitar Rp 317,5 miliar. Sebab PSP memenangkan proyek itu dengan tawaran Rp 338,5 miliar.
Selisih Rp 21 miliar atas pemenangan PT. PSP dari penawaran perusahaan terendah, juga diindikasikan merugikan negara. Pasalnya dalam aturan pengadaan barang dan jasa, dengan memperhatikan kualitas penawaran, panitia seharusnya menunjuk pemberi tawaran terendah.
Pada beberapa kali kesempatan, Murman Effendi selalu membantah bahwa pemenangan PSP atas campur tangan dirinya. Dia juga membantah ada unsur KKN dalam penetapan pemenang, karena seleksinya adalah kewenangan panitia dan Kepala Dinas PU. Bahkan dia juga pernah menyatakan PT. PSP bukan miliknya.
“Saya tidak ikut campur soal pemenang proyek. Itu tugas Dinas PU. Urusan saya hanya menyangkut Perdanya saja,” kata Murman beberapa waktu lalu.
Indikasi kesengajaan proyek multiyears akan diraih sendiri oleh PT. PSP sebenarnya sudah terlihat sebelum Raperda Nomor 12 tahun 2010 tentang Multiyears itu masih dikaji. Komisi II DPRD Seluma pernah mendapat salinan telaah staf dari mantan Plt. Kadis PU Azwar Boerhan. Telaah itu merupakan dasar hukum dalam rangka persiapan proyek peningkatan jalan dan jembatan dengan konstruksi.
Di dalam telaah disebutkan, 26 paket proyek bisa dipecah-pecah dan dikerjakan oleh kontraktor berbeda, bahkan kontraktor asing. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. Isinya pengguna barang/ jasa dilarang menyatukan paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaannya bisa dipecah-pecah atau sebaliknya.
Kontraktor yang boleh ikut lelang pun bukan sembarangan, karena pekerjaan itu masuk mega proyek. Bahkan perusahaan asing pun boleh mengajukan penawaran. Akan tetapi kontraktor harus punya Kemampuan Dasar (KD) sesuai Perpres 67 tahun 2005. Sementara PT. PSP diyakini belum memenuhi KD yang disyaratkan, karena baru berdiri beberapa tahun. Dari segi pengalaman, perusahaan tersebut masih menangani proyek sekup lokal alias hanya di Kabupaten Seluma.
Syarat KD yang dimaksud yakni dihitung dengan rumus KD = 3 kali Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT perusahaan yang berdiri selama 10 tahun. Di Provinsi Bengkulu, informasinya hanya BUMN yang memenuhi syarat untuk menang lelang.
Sumber :http://harianrakyatbengkulu.com
Comments


EmoticonEmoticon